Putusan PTUN Inkracht, Rasyidi Surati Bupati

Putusan PTUN Inkracht, Rasyidi Surati Bupati

LINGGAUPOS CO ID Rasyidi melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke Bupati Musi Rawas Mura agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap Surat tersebut sudah dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Mura Selasa 17 5 2022 Rasyidi melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma didampingi rekannya Fachri Yuda Husaini mengatakan bahwa pada Selasa 17 5 2022 telah mengirim surat ke Bupati Mura Kami telah mengirim surat ke Bupati Mura guna mengingatkan beliau agar Putusan PTUN Palembang yang dikuatkan oleh Putusan PTTUN Medan ditingkat banding segera dilaksanakan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap inkracht jelasnya Kamis 19 5 2022 Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung No 10 Tahun 2020 yang isinya juga mengatur bahwa sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang Undang UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Kami kira tidak ada lagi alasan bagi Bupati untuk tidak melaksanakannya Negara kita adalah negara hukum maka semua warga negara apa lagi pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh pada hukum Dan kami yakin dan percaya Bupati Musi Rawas sosok bijaksana yang taat dan menjunjung tinggi hukum Bupati adalah pemimpin yang menjadi contoh dan tauladan bagi rakyatnya apalagi terkait permasalahan hukum tambahnya Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa Bupati Mura selaku tergugat serta Herman selaku Tergugat Intervensi melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 62 G PTUN PLG yang mana dalam amar putusannya hakim ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 20 B 2022 PT TUN MDN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang yang mana pada intinya Menyatakan batal Keputusan Bupati Mura Nomor 494 KPTS DPMD 2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Mura Lampiran II khusus Nomor Urut 91 atas nama Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Berikut amar putusan tingkat Pertama dan Tingkat Banding terkait gugatan atas Keputusan Bupati Mura Nomor 494 KPTS DPMD 2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas Lampiran II khusus Nomor Urut 91 atas nama Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Mura Ahmadi Zulkarnain tidak dapat dikonfirmasi ketika dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat 081377899XXX Demikian juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Mura Muklisin tidak ketika ditelpon tidak diangkat 081377700XXX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: