Kronologi Oknum Polisi Cabuli Balita

Kronologi Oknum Polisi Cabuli Balita

LINGGAUPOS CO ID Oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara Muratara Briptu DA sebelumnya disebut AH kin ditahan di Polres Lubuklinggau karena terlibat kasus pencabulan Briptu DA diduga mencabuli seorang balita berusia lima tahun anak tetangganya di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Informasi diterima pencabulan itu terjadi pada Jumat 20 5 2022 sekitar pukul 08 30 WIB di rumah tersangka BACA JUGA Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Soal Oknum Polisi Cabuli Balita Saat itu korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anaknya Namun kemudian korban justru dicabuli Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil Ketika ditanya orang tuanya mengakui kalau dicabuli tersangka Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi Selasa 24 5 2022 siang menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau BACA JUGA Oknum Polisi Polres Muratara Diduga Cabuli Balita Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat mengenai terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution Ditambahkan Kapolres oknum tersebut sudah diamankan dan dilakukan penahanan Jadi berdasarkan laporan kemudian dilakukan visum memang ada ada luka di alat vital korban tambahnya Proses selanjutnya ditambahkan Kapolres sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi korban dan melengkapi barang bukti dengan hasil visum Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku Saya komitmen jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada katanya Senin 23 5 2022 AKBP Feri Rosa Putra mengaku sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku tidak ada tebang pilih dalam hukum Meskipun dia anggota saya kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ucapnya Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku tegasnya singkat https www instagram com tv Cd7np4Ig95A igshid YmMyMTA2M2Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: