Kapolres Muratara Pastikan Sanksi Berat untuk Oknum Anggota Cabul

Kapolres Muratara Pastikan Sanksi Berat untuk Oknum Anggota Cabul

LINGGAUPOS CO ID Kapolres Musi Rawas Utara Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan pihak akan memberikan sanksi berat pada oknum anggota yang diduga berbuat cabul Seperti diketahui oknum anggota Polres Muratara Briptu DA 30 kini ditahan pihak Polres Lubuklinggau karena terlibat kasus pencabulan terhadap balita Proses huku saat ini sedang berlangsung Polres Lubuklinggau konsen pada tindak pidananya Kami Polres Muratara konsen pada proses pelanggaran tegas Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra Rabu 25 5 2022 Baca Juga Kronologi Oknum Polisi Cabuli Balita Kapolres menjelaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi DA apabila nantinya terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan terhadap Balita Bahkan apabila sudah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan dan DA dinyatakan bersalah maka pihaknya akan memberikan sanksi hukum terberat sesuai perbuatannya Kita akan berikan sanksi tegas apabila nantinya proses hukum sudah inkracht berkekuatan hukum tetap Saya atas nama pimpinan dan Polres Muratara menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kejadian yang dilakukan oknum anggota ini tegas Kapolres Seperti diketahui Briptu DA diduga mencabuli seorang balita berusia lima tahun anak tetangganya di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Informasi diterima pencabulan itu terjadi pada Jumat 20 5 2022 sekitar pukul 08 30 WIB di rumah tersangka Saat itu korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anaknya Namun kemudian korban justru dicabuli Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil Ketika ditanya orang tuanya mengakui kalau dicabuli tersangka Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dan oknum tersebut ditahan lipos https www instagram com tv Cd fDKngJ4J igshid YmMyMTA2M2Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: