Ini Pelanggaran yang Terbaca Kamera ETLE

Ini Pelanggaran yang Terbaca Kamera ETLE

LINGGAUPOS CO ID Ada enam pelanggaran yang akan terbaca oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sehingga kemudian menerbitkan tilang elektronik e tilang Adapun enam pelanggaran tersebut seperti dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Suwandi Senin 30 5 2022 Yakni tidak mengenakan helm berkendara melawan arus tidak mengenakan sabuk pengaman menerobos lampu merah dan juga bekendara sambil menggunakan ponsel BACA JUGA Jangan Langgar Lalulintas di Lubuklinggau Dipasang 5 Titik ETLE Ia menambahkan soal persiapan lanjutnya pengadaan perangkat akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau Saat ini sedang dalam proses Total ada lima titik yang akan dipasang perangkat ETLE Yakni di Simpang Periuk Simpang Watas Simpang Gor Petanang dan di Simpang RCA serta di Masjid Agung As Salam Rencananya ada uji coba di satu titik yakni di Simpang RCA katanya BACA JUGA Pertengahan Juni 2022 Uji Coba E Tilang di Lubuklinggau ini Titik Kameranya Ujicoba kata Kasat dalam rangka sosialisasi ke masyarakat Saat uji coba belum diterapkan tilang Hanya saja yang terekam melanggar akan dikirim surat ke alamat yang bersangkutan sebagai peringatan kata Kasat lagi Keuntungan penerapan e tilang ini lanjutnya mempernudah tugas petugas kepolisian dalam penertiban lalulintas Karena dibantu oleh sistem eleltronik Juga tentu menambah pendapatan daerah dari denda tilang ujarnya lagi Sistem e tilang nantinya akan terkoneksi dengan Command Center di Polres Lubuklinggau Di Command Center juga nanti akan disimpan office berkaitan degan e tilang katanya Dia berharap dengan penerapan e tilang akan meningkatkan kepatuhan terhadap lalu lintas Sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: