Divonis 8 Tahun, Oknum Dosen Cabul Banding

Divonis 8 Tahun, Oknum Dosen Cabul Banding

LINGGAUPOS CO ID Terbukti melanggar Undang Undang tentang tindak pidana Pornografi terhadap korban mahasiswi terdakwa Reza Ghasarma oknum mantan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana 8 tahun penjara Terdakwa Reza Ghasarma dijerat oleh majelis hakim PN Palembang melanggar Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim diketuai Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar Senin 30 5 2022 bahwa perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Tidak hanya itu dijelaskan dalam amar putusannya bahwa perbuatan terdakwa telah menciderai nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam perasaan takut dari para korban mahasiswi dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit di persidangan Sementara keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum urai hakim ketua Fatimah saat bacakan pertimbangan amar putusan 8 tahun pidana penjara Selain menjatuhi pidana 8 tahun penjara terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta yang mana apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa Reza Ghasarma yang dihadirkan secara visual dengan melalui penasihat hukum Gandhi Arius SH MH langsung menyatakan banding Kami banding Bu Hakim tegas Gandhi Diketahui vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel yang mana sebelumnya menuntut agar terdakwa Reza Ghasarma dapat divonis pidana selama 10 tahun penjara Berbeda dengan vonis pidana Reza Ghasarma sebelumnya majelis hakim PN Palembang juga telah terlebih dahulu menjatuhkan vonis pidana penjara kepada oknum dosen lainnya bernama Aditya Rol Asmi dengan vonis pidana penjara selama enam tahun sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: