Bandit Pecah Kaca Ngaku Hasil Kejahatannya untuk Beli Beras

Bandit Pecah Kaca Ngaku Hasil Kejahatannya untuk Beli Beras

LINGGAUPOS CO ID Bandit pecah kaca dan pencurian sepeda motor AJ 32 warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Rejang Lebong Bengkulu diamankan petugas Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Diketahui AJ bukan hanya beroperasi di wilayah Rejang Lebong namun juga melakukan aksinya di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Bahkan ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Polres Lubuklinggau Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan Selain pelaku curanmor pelaku ini juga terlibat aksi pecah kaca di Kota Lubuklinggau Apakah ada kaitannya dengan aksi pecah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini juga masih kami dalami jelasnya BACA JUGA Begal Jalur Curup Lubuklinggau Tewas Selain itu AJ ini diduga anggota komplotan yang dalam menjalankan aksinya tidak sendirian melainkan dengan teman teman Dimana salah satu temannya sudah berhasil diamankan oleh Polres Lubuklinggau Lanjut Kasat dalam aksinya juga pelaku selain membawa kunci T untuk memuluskan aksinya dalam kasus Curanmor pelaku ini juga selalu membawa senjata tajam sajam Sajam ini sendiri dibawa pelaku jika sewaktu waktu ada yang memergokinya dalam menjalankan aksinya dan tak segan melukai korbannya katanya Akibat perbuatannya itu dijelaskan Kasat pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 KUHP Sebagaimana pasal tersebut ancamannya 7 tahun penjara ujarnya Sementara itu tersangka AJ mengaku aksi curanmor tersebut dilakukannya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil dari aksi kejahatannya digunakan pelaku untuk beli beras Untuk beli beras pak katanya Sebelumnya petugas Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap AJ 32 warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Karena AJ ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor curanmor lintas Provinsi yang kerap meresahkan masyarakat Pasalnya selain beraksi di wilayah hukum Polres RL Provinsi Bengkulu diketahui bahwa AA juga terlibat Curanmor di Sumatera Selatan Sumsel Menariknya dalam menjalankan aksinya pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit ce5 curupekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: