Tidak Pakai Helm Didenda Rp250 Ribu

Tidak Pakai Helm Didenda Rp250 Ribu

LINGGAUPOS CO ID Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kembali ingatkan warga jika dua minggu lagi pihaknya mulai akan melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement ETLE atau e Tilang Uji Coba ini tegasnya untuk mengetahui berapa arus lalu lintas yang melintas di Lubuklinggau Nanti kita letakan di RCA Namun selama proses uji coba kita belum akan menerapkan denda bagi pelanggar yang melanggar Kita hanya mengukur arus lalu lintas saja Tapi nanti setelah pemkot selesai melakukan pengadaan CCTV dan dihibahkan maka siap dipasang dan ETLE siap kita terapkan baru denda kita terapkan jelasnya saat dibincangi Kamis 2 6 2022 Untuk denda ia juga memastikan akan mengambil yang paling murah Contohnya seperti enggak pakai Helm bagi pengendara sepeda motor dendanya Rp250 ribu Denda bukan buat siapa siapa untuk Pendapatan Asli Daerah PAD tegasnya Rata rata ungkap Harissandi pelanggar lalu lintas perbulan mencapai 500 sampai 600 pelanggar Angka ini terlalu tinggi untuk Kota Lubuklinggau Angka ini tergantung kesadaran dari pengendara atau pengguna jalan Ingat tujuan ETLE ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas tegasnya ETLE sendiri rencananya ada enam titik yang bakal dipasang kamera pemantau e Tilang yakni di Simpang Periuk Simpang Watas Simpang GOR Megang Simpang RCA dan di Area Msjid Agung As Salam Kalau masyarakat kita sudah tertib maka dengan sendiri angka kecelakaan lalu lintas akan turun tegasnya Selain itu tambahnya dengan ETLE plat nomor palsu juga bisa mendeteksi dari wajah pengendara Lalu kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Lubuklinggau maka bisa ketahuan apakah kendaraan ini sudah dijual akan terdeteksi jika belum dipindah namakan Begitu juga terkait pencurian kendaraan akan segera terdeteksi Sebelumnya Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe pun menjelaskan perangkat e Tilang akan mulai dipasang Juni dan ditargetkan beroperasi Juli 2022 Anggaran yang disiapkan sebesar Rp4 milliar yang dihibahkan dari pemerintah Kota Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau Lalu adanya e Tilang ini untuk menghilangkan pungli karena polantas tidak perlu lagi lebih sering memantau lalu lintas di jalan Juga untuk meningkatkan PAD pendapatan asli daerah Karena dari denda tilang pelanggaran ini income nya untuk daerah ujarnya lagi Penerapan e Tilang ini akan disertai bukti tilang Kalau ada pelanggaran surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar Dengan diterapkannya e Tilang Juli mendatang ia berharap di Lubuklinggau masyarakatnya bisa lebih tertib ber lalulintas Karena kalau tidak tertib akan di tilang elektronik tegasnya rfm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: