Bendahara Bawaslu Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara

Bendahara Bawaslu Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara

LINGGAUPOS.CO.ID - Bendahara Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara, Siti Zahro Senin (6 6 2022 mengembalikan uang kerugian negara Rp108 juta ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Uang itu diantarkan suami Siti Zahro didampingi kuasa hukum Taufik Gonda ke Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Kami mendampingi langsung keluarga Bendahara Bawaslu Siti Zahro dalam hal ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Menitipkan uang sejumlah Rp108 juta kata Taufik Gonda Senin 6 6 2022 BACA JUGA Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Bawaslu Muratara ke JPU Penitipan uang tersebut kata Taufik merupakan bentuk itikad baik dan juga kooperatif dari keluarga dan kliennya dalam mengikuti proses hukum saat ini Dengan harapan dengan itikad baik koorperatif dan kerjasama seperti ini dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan putusan kepada klaen kami katanya Sebelumnya kuasa hukum Siti Zahro juga melakukan upaya hukum berupa pengajuan justice collarborator JC JC yang kita ajukan mudah mudahan diterima InsyaAllah katanya BACA JUGA Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan pihak keluarga dari tersangka Siti Zahro mengembalikan kerugian negara ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Uang iItu kami terima Sambil proses hukum tetap berjalan kata Yuriza Antoni saat dikomfirmasi Lanjutnya saat ini berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Muratara sudah tahap dua atau P21 Saat ini kami segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor jelasnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan sementara Aceng sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang DPO Sementara itu berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: