Berhasil Jual 95 Kg Ganja, 5 Kg Gagal Edar

Berhasil Jual 95 Kg Ganja, 5 Kg Gagal Edar

LINGGAUPOS CO ID Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti yakni satu buah kantong plastik hitam yang berisikan lima paket ganja kering dengan berat 5 kg Tersangka Romsa 57 warga Lr Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU II Palembang ini ditangkap di rumahnya Ahad 5 6 2022 sekitar pukul 20 00 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja kering di sekitar tempat tinggal tersangka Kemudian anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam satu buah kantong plastik hitam di rumahnya Barang bukti kita sita satu buah kantong plastik hitam yang berisikan lima paket ganja kering dengan berat 5 kilogram dan satu unit handphone Nokia warna hitam beserta simcard kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang Senin 6 6 Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani hal ini selama dua bulan terakhir ini ujar Mokhamad Ngajib Dari hasil pengembangan lanjut Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa barang haram ini sudah masuk tiga kali ke pelaku Asal barang kita mendapatkan informasi berasal dari Aceh ungkap Mokhamad Ngajib Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut pelaku kita jeratkan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara tukasnya Sementara itu tersangka Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 kg dimana 50 kg pertama sudah diambil orang Sedangkan yang kedua 45 kg saya jual dan sisanya 5 kg kata pelaku Romsa Dia menjelaskan bahwa untuk 50 kg pertama ia mendapatkan upah Rp2 5 juta dan yang kedua Rp2 juta Saya mendapatkan Rp50 ribu per kg tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan tutupnya sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: