18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Ini Perbedaannya dengan Libur Nasional
18 Agustus 2025 Cuti Bersama.--
Bagi karyawan/swasta yang ingin mengambil libur di cuti bersama diperbolehkan, namun mengurangi jatah cuti yang diterapkan.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.
Aturan Mengenai Cuti Bersama Pekerja
Sebagaimana Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Susunan Acara Upacara HUT RI ke-80 Pada 17 Agustus 2025, Buruan Cek
Poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kuota Ikut Upacara HUT RI Ke-80 di Istana Negara 17 Agustus 2025 Terbatas, Ini Tips Dapatnya
Sehingga ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
