Mau Jadi Peserta MagangHub Batch 3, Cek Syarat Daftarnya di Sini
peserta MagangHub Kemnaker --ilustrasi gambar gemini AI
Selain syarat, berikut berbagai ketentuan yang penting untuk dipahami calon pelamar mengenai program MagangHub Kemnaker Batch 3.
Ketentuan MagangHub Batch 3
• Durasi magang selama enam bulan penuh.
• Sebagian besar posisi magang dilakukan onsite di kantor perusahaan, tetapi tidak menutup kemungkinan kantor memberikan opsi work from home (WFH) atau hybrid.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Kabut dan Embun, Jangan Sampai Keliru
• Program magang terdapat di berbagai daerah termasuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
• Peserta akan memperoleh sertifikat setelah lulus.
• Peserta dengan kinerja baik memiliki potensi direkrut oleh perusahaan jika sedang membutuhkan pegawai baru.
Nantinya jika lolos sebagai peserta MagangHub Kemnaker Batch 3, ada berbagai keuntungan yang didapat oleh peserta salah satunya, pemagang akan diberi upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung pemerintah tiap bulan selama magang.
BACA JUGA:Hitung Mundur Ramadan 2027: Cek Jadwal dan Perkiraan Puasa Pertama di Sini
Melalui program ini juga, peserta magang berkesempatan untuk direkrut langsung jadi karyawan tetap di perusahaan tempatnya magang.
Nah, bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan diri pada program MagangHub Batch 3 langkah awalnya dapat dilakukan pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home. Buruan daftar sekarang sebelum batas akhir ditutup.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: