Uang Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Simak Begini Besarannya

Uang Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Simak Begini Besarannya

Apakah uang pensiun PNS naik?--

Aturan itupun telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024 sehingga memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.

Pembayaran kenaikan uang pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. Pihak penyalur, PT Taspen juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian besaran uang pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dari golongan I hingga IV.

Nominal  Uang pensiunan PNS Per Golongan

BACA JUGA:MagangHub Kemnaker Dibuka Hingga 15 Oktober 2025, Ini Cara Daftarnya

Golongan I

• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Kunker dan Penguatan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Golongan II

• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

BACA JUGA:Silahturahmi dengan Organisasi Keagamaan, Menteri Nusron Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Golongan III

• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: