Uang Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Simak Begini Besarannya
Apakah uang pensiun PNS naik?--
Aturan itupun telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024 sehingga memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.
Pembayaran kenaikan uang pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. Pihak penyalur, PT Taspen juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian besaran uang pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dari golongan I hingga IV.
Nominal Uang pensiunan PNS Per Golongan
BACA JUGA:MagangHub Kemnaker Dibuka Hingga 15 Oktober 2025, Ini Cara Daftarnya
Golongan I
• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: