Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Foto bersama usai melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Minggu 17 Agustus 2025.-Foto: Humas Lapas Narkotika Muara Beliti-
LINGGAUPOS.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI0 KE-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Minggu 17 Agustus 2025.
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB setelah upacara pengibaran Bendera Merah Putih. Acara berlangsung khidmat sekaligus meriah dengan dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ronald Heru Praptama beserta jajaran.
Dalam prosesi, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Bersama Forkopimda
Selanjutnya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan serta warga binaan di Lapangan Upacara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Tahun ini, sebanyak 873 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025, dengan pengurangan masa pidana antara 1 sampai dengan 6 bulan.
Selain itu, terdapat 904 narapidana penerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang meliputi Remisi Dasawarsa I, Remisi Dasawarsa II, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda.
Adapun untuk kategori anak binaan, terdapat 1 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 45 hari.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80 dan Peduli Masyarakat, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Bakti Sosial
Usai prosesi penyerahan remisi, acara dilanjutkan dengan rangkaian hiburan dari warga binaan. Sejumlah penampilan, antara lain tarian tradisional, tarian kontemporer dan pertunjukan musik dari Pasnati Band yang berhasil memeriahkan suasana.
Kehadiran hiburan ini mendapat sambutan positif dari Bupati Hj. Ratna Machmud beserta jajaran Forkopimda yang tampak menikmati penampilan dengan penuh apresiasi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan kedisiplinan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin, taat aturan, serta bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan menempatkan pembinaan dan perubahan perilaku sebagai prioritas utama,” tegas Ronald.
BACA JUGA:Wujud Nyata Semangat HUT RI ke-80, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Donor Darah
Sementara itu, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dengan tertib, khidmat, dan meriah.
Ia menekankan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan hukum, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kedua bagi setiap warga negara agar dapat memperbaiki diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
