Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Wilayah Utara dan Selatan
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi secara resmi membuka kegiatan Paparan Laporan Antara/Konsultasi Publik (KP) ke-1 dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan Kota Lubuk Linggau, Rabu 12 Nov--
LINGGAUPOS.CO.ID— Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi secara resmi membuka kegiatan Paparan Laporan Antara/Konsultasi Publik (KP) ke-1 dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan Kota Lubuk Linggau.
Acara tersebut berlangsung di WE Hotel Lubuk Linggau, Rabu 12 November 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif demi terwujudnya RDTR yang selaras dengan visi pembangunan Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Operasi Zebra Dimulai Senin 17 November 2025, Balap Liar Jadi Target Utama
Kepala Dinas PUPR Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ernaldi menjelaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan dokumen RDTR sebagai dasar dalam memberikan kemudahan perizinan berusaha.
“Penyusunan RDTR ini merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mendirikan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS),”katanya.
Ia menambahkan, ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mewajibkan setiap daerah memiliki RDTR sebagai dasar pemberian izin berbasis lokasi.
BACA JUGA:Kecanduan Narkoba dan Judol, Adik di Lubuk Linggau Aniaya Kakak Karena Tidak Diberi Uang
“Dengan adanya RDTR, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perizinan secara langsung atau bertatap muka. Cukup membuka sistem OSS, nanti bisa dilihat langsung lokasi mana yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor maupun pelaku usaha,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Heri Zulianta, Kepala Dinas PUPR Achmad Asril Asri, serta perwakilan dari OPD dan para camat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
