Gerebek Rumah Kontrakan di Lubuk Linggau, Polisi Temukan Barang Berbahaya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau amankan barang berbahaya dari rumah kontrakan dan mengamankan pemiliknya atas nama Lukman Sanjaya. --
LINGGAUPOS.CO.ID- Polisi Lubuk Linggau temukan barang berbahaya saat melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Lapter Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Penggerebekan rumah kontrakan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, pada Selasa, 22 September 2025 sekitar puku 15.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang berbahaya berupa narkotika jenis sabu yang bisa merusak generasi muda.
Selain mengamankan barang berbahaya berupa narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan pemilik barang atas nama Sanjaya (30) warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
BACA JUGA:Kepala SMP Negeri 1 Lubuk Linggau: Oknum Guru Sudah Diamankan Polisi
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi menjelaskan, tersangka Lukman Sanjaya diproses hukum berdasarkan LP / A / 62 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 22 September 2025.
“Status tersangka merupakan pengedar atau penjual,” terang AKP M Romi kepada LINGGAUPOS.CO.ID Rabu, 24 September 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau itu menambahkan, dari tersangka diamankan barang bukti 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu 1,62 gr.
Lalu 1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja 2,29 gr, uang tunai Rp350.000,-, 1 unit HP Realme warna biru.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Polres Lubuk Linggau Mengenai Oknum Guru SMP Cabuli Siswi
Kemudian juga diamankan 2 buah pipet plastik dimodifikasi jadi alat sekop, 1 bal plastik klip kosong kecil dan 1 kotak HP merk Vivo warna putih.
Ditambahkan AKP M Romi, kronologis penangkapan, bermula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas aktivitas yang mencurigakan sering dilakukan tersangka Lukman Sanjaya.
Dari informasi tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan tepatnya di rumah kontrakan tersangka.
Selanjutnya pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersangka Lukman Sanjaya di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: