Warga Musi Rawas Bobol Majelis Tafsir Al-Quran, Motor dan HP Diembat
Tersangka Deli (duduk) yang bobol di Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) --
LINGGAUPOS.CO.ID – Deli (31) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi. Karena membobol Majelis Tafsir Al-Quran (MTA).
Deli ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas dan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dipimpin Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Aksi pencurian dilakukan Deli pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Barang yang diembatnya, sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG dan HP Vivo Y21 dan Vivo V9.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, Rabu 6 Agustus 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas
“Personel Satreskrim Polres Musi Rawas, telah berhasil menangkap, Deli, karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan Hp di Gedung MTA,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Tanah Periuk.
Tanpa pikir panjang, Satreskrim Polres Musi Rawas, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintai keberadaan tersangka.
Setiba di lokasi, ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Sabu 10 Kg dan 5.000 Butir Ekstasi Dari Riau Diamankan di Jalan Lintas Musi Rawas
Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa, dua unit Hp merek HP Vivo Y21 dan Vivo V9. Sedangkan sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tgl 24 Juli 2025.
Pencurian tersebut terjadi dengan cara pelaku masuk kedalam Gedung MTA melalui pintu belakang, kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak diatas meja setelah itu pelaku mengambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir di teras Gedung MTA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
