Pemuda Asal Garut Jawa Barat Gelapkan Emas di Palembang, Uangnya Untuk Biaya Nikah Dengan Istri ke-5
Tersangka Hengki yang mengaku hasil menggelapkan emas tempatnya bekerja digunakan untuk biaya nikah lagi dengan istri ke-5-Tangkap Layar-sumeks.disway.id
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Bendo Lubuk Linggau, Cek Posisinya di Sini
Namun saat beraksi, tersangka tidak mengambil sekaligus emas tapi dilakukan berangsur-angsur selama 1 tahun bekerja.
Kepingan kecil emas itu dikumpulkan tersangka dan dijual saat pulang kampung kepada pengepul yang ada di Jakarta.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 Unit Televisi 42 Inci, 1 Unit Home Theater, dan 1 Unit Ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
