Guru SMK yang Cabuli Muridnya Menangis, Disidangkan di PN Lubuk Linggau

Guru SMK yang Cabuli Muridnya Menangis, Disidangkan di PN Lubuk Linggau

Arwan Yanheta (paling kiri) menangis saat dilimpahkan penyidik Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 18 September 2025--

LINGGAUPOS.CO.ID - Arwan Yanheta (37) oknum guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau yang diduga cabuli muridnya, menangis saat dilimpahkan penyidik Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Arwan Yanheta yang merupakan warga Jalan Jambi RT.1 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, dilimpahkan ke penuntut umum pada Kamis 18 September 2025.

Tersangka Arwan Yanheta diantarkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, selanjutnya langsung diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar.

Saat itu Arwan Yanheta bersama istrinya, ia pun tampak sempat menangis ketika JPU Yuniar memeriksanya. Dan setelah itu tersangka ditahan di Lapas Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Heboh, Guru SMP Negeri di Prabumulih Kirim Chat Mesum ke Murid

4 Bulan Ditahan di Polres Lubuk Linggau

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA Polres Lubuk Linggau Ipda Kopran Maryadi mengakui berkas tersangka Arwan Yanheta dinyatakan lengkap oleh JPU.

Diakuinya, Arwan Yanheta sudah 4 bulan di tahan di Polres Lubuk Linggau, paska diamankan setelah insiden viral  aksi demo di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, pada Jumat 23 Mei 2025.

"Ya hari ini kita melakukan pelimpahan terhadap tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelimpahan ini langsung dilakukan setelah P21 sudah lengkap," ia menjelaskan

BACA JUGA:Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di SMK Negeri 3 Lubuk Linggau, Panggil Kepala Sekolah, Guru dan Bendahara

Kopran menjelaskan dalam pelimpahan tersebut, Pihak PPA Polres Lubuk Linggau menyerahkan tersangka serta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut. 

"Yang diserahkan itu tersangka dan barang bukti berupa baju korban dan HP miliki tersangka dan pelapor," ungkapnya. 

Segera Disidangkan di PN Lubuk Linggau

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka beserta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut. 

BACA JUGA:Sosok Ibu Yang Tewas Terseret Mobil, Guru SMP Negeri 12 Lubuk Linggau, Sebentar Lagi Diangkat PPPK

"Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 2 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, Junto Pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait