Tarif Listrik Diskon 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya
Penerima Diskon Tarif Listrik--
• Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
• Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
• Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
2. Berlaku untuk Semua Jenis pelanggan
Adapun diskon ini berlaku untuk semua pelanggan PLN jenis prabayar maupun pascabayar bisa mendapatkan diskon ini tanpa perbedaan.
Tahukah kamu, selain diskon tarif listrik 50 persen, ada berbagai paket stimulus ekonomi lainnya juga diberlakukan pemerintah, yaitu:
a. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, yaitu:
BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
• Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
• Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
• Diskon angkutan laut hingga 50 persen.
b. Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada masa libur Lebaran dan Nataru (Natal dan Tahun Baru).
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di XL Axiata Cabang Lubuk Linggau, Cek di Sini Posisi dan Persyaratannya
3. Bantuan sosial tambahan berupa:
• Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
• Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
