Kedua, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Setelah mendengar keputusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan bahwa asas tersebut wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia. Kerapatan juga meyakini bahwa persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya, yaitu kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Hiasan, Ini 7 Manfaat Memelihara Tanaman bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Selain itu, kerapatan mengharapkan agar keputusan tersebut disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di hadapan rapat perkumpulan-perkumpulan pemuda Indonesia.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI