Selain itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
BACA JUGA:Ratusan Warga Kabupaten Lahat Antusias Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan bersama DPR RI
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.
Selain itu, tambah Abdi peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
BACA JUGA:HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Menkes.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Dalam POJK ini yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.