Plea Bargain Dalam Sistem Pidana di Indonesia

Senin 05-10-2026,21:56 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Setidaknya ada 2 (dua) terminologi umum terkait pengakuan bersalah yakni plea bargain dan quilty plea, secara umum defenisi plea bargain yaitu pengakuan bersalah dimana terdapat proses negosiasi atau tawar menawar antara jaksa dan terdakwa sebelum atau selama proses persidangan dengan harapan adanya keringanan atau pengurangan hukuman, sementara dan kewenangan akhir untuk menilai ada pada hakim, sedangkan quilty plea pernyataan tegas dari terdakwa yang disampaikan secara langsung menyatakan dirinya bersalah dihadapan hakim saat sidang dan tidak ada proses negosiasi atau tawar menawar dengan harapan sebagai pertimbangan hal yag meringankan. 

Merujuk pada berbagai rumusan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, setidaknya terdapat sebagian kesamaan dengan konsep plea bargain dan/atau guilty plea setidaknya secara substansi antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA memiliki konsep penyelesaian sengketa yang disebut Keadilan Restoratif dan diversi. Dalam perkara anak, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Dimana hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. Dalam diversi anak ada kesepakatan, artinya ada negosiasi namun, tidak ada pengakuan bersalah.

Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Konsep mirip plea bargain ditemukan dalam Pasal 10A ayat (1), Pasal 10 ayat (2), ayat (3)  UU 13/2006. Ketentuan ini mirip guilty plea (pengakuan bersalah) tanpa negosiasi (plea without bargaining) yang telah ada terlebih dahulu sebelum plea bargain dalam sistem peradilan pidana kita.

Ketiga, Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: (1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya;

Keempat, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, pada butir 9 menyebutkan Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Pengaturan terhadap Justice Collaborator memiliki kemiripan secara unsur dengan plea bargain dan/atau guilty plea. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka secara legal formal terminologi dan konsep plea bargain (pengakuan bersalah) telah tegas diadopsi dan diterapkan dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234. Lantas pertanyaan yang muncul bagaimana titik singgung plea bargain dalam kontitusi kita?

Mengutip pernyataan Febby Mutiara Nelson, pengamalan nilai-nilai Pancasila terkait dalam musyawarah untuk mencapai mufakat, musyawarah haruslah dilakukan dengan akal jernih dan sehat, sehingga para pihak tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain dalam proses musyawarah tersebut. Para pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Hal ini berbanding lurus dengan kehendak dan tujuan yang ingin dicapai dalam menempatkan konsep plea bargain oleh para pembuat UU khususnya KUHAP yang telah lama dinantikan. 

Perbedaan dan Persamaan Plea Bargain

Merujuk Pasal 1 angka 16 defenisi plea bargain (pengakuan bersalah)  yaitu “mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman”, dan secara spesifik hal dimaksud diatur dalam tiga Pasal yakni Pasal 78, 205 dan 234 KUHAP dimana masing-masing memiliki perbedaan dan terdapat pula kesamaannya. Mengutip MARINews, setidaknya terdapat beberapa perbedaan dari ketiga pasal tersebut dengan melihat matrik perbedaan plea bargain di bawah ini  


--


--

Dari matrik diatas jika dicermati terdapat perbedaan mendasar penerapan plea bargain yakni pada pemenuhan syarat dan titik awal inisiasi peralihan hukum acaranya, sementara persamaannya yaitu pengakuan bersalah oleh pelaku tindak pidana dengan harapan/tujuan adanya keringanan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh Aparat Penegak Hukum antara lain dengan cara memberikan kompensasi atau ganti rugi selama proses hukum berjalan.  

Harapan Atas Plea Bargain

Potret wajah hukum pidana di Indonesia setidaknya mengalami pergeseran yang fundament, dimana sebelumnya menggunakan paradigma retributif (retributive justice) menjadi paradigma yang berorientasi restoratif, korektif dan efisien.

Perubahan progresif dalam konteks mengadopsi plea bargain dalam mekanisme prosedural sistem hukum pidana kita setidaknya mampu menjawab dan mengurai berbagai persoalan klasik yang selama ini merdu terdengar antara lain, menumpuknya perkara di Pengadilan, Kejaksaan serta Kepolisian, overloadnya kapasitas hunian di Rutan dan Lapas yang bermuara meningkatnya jumlah anggaran, terbatasnya aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang ada hingga pengabaian hak asasi manusia khususnya pelaku tindak pidana dalam mendapatkan akses keadilan.

Pada akhirnya kita semua berharap keadilan tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh, semoga.

*) Penulis adalah penggiat pada komunitas marginal

Tags : #opini
Kategori :