• Curriculum Vitae (CV) terbaru.
• Sertifikat pendukung atau surat pengalaman organisasi/kerja (opsional).
BACA JUGA:Terbongkar! Oknum RM Bank BUMN di Lubuk Linggau Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar
Untuk digarisbawahi, Kemenaker tidak menetapkan syarat IPK minimal secara terpusat, tetapi perusahaan atau instansi mitra berhak menetapkan kriteria IPK minimal sendiri.
Proses pendaftaran Maganghub Kemnaker Batch 2 dilakukan secara online melalui platform yang telah disiapkan penyelenggara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI