LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran program Pemagangan Nasional (Maganghub) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dibuka, cek berbagai syarat yang diperuntukkan berikut.
Kemnaker resmi membuka Maganghub Batch 2 pada Kamis, 3 September dan akan ditutup Selasa, 8 September 2026.
Program Maganghub Kemnaker duperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate baik lulusan Diploma hingga Sarjana.
Dalam penyelenggaraannya, Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga magang.
BACA JUGA:Rekrutmen Maganghub Kemnaker 2026 Batch 2 Telah Dibuka, Cek Jadwalnya
Selain pengalaman dan networking, peserta program maganghub Kemnaker juga mendapatkan uang saku/gaji tiap bulannya.
Tahun ini program Maganghub Kemnaker menargetkan sebanyak 150.000 peserta hingga akhir tahun 2026 yang terbagi ke dalam tiga gelombang pendaftaran.
Sehingga masing-masing gelombang dibuka kuota 50.000 peserta, artinya pada gelombang 2 ini membuka kesempatan untuk 50 ribu lulusan baru yang ingin mengikuti program ini.
Anda yang ingin mendaftar program Maganghub Kemnaker Batch 2 September 2026, berikut adalah persyartan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.
BACA JUGA:Xiaomi 18 Fold Siap Debut, Jagokan Baterai Kapasitas Jumbo dan Kamera 200 MP
Syarat Daftar Maganghub Kemnaker Batch 2
Program Maganghub Kemnaker Batch 2 dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Diploma, Sarjana atau Pendidikan Profesi dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Adapun batas kelulusan maksimal 1 tahun saat mendaftar, terhitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi. Sertifikat profesi dimaksud diperoleh maksimal 2 tahun dari tanggal ijazah diploma/sarjana.
Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti Maganghub Kemnaker satu kali. Jika sudah pernah terdaftar sebagai peserta, maka tidak bisa mendaftar lagi di batch berikutnya.
BACA JUGA:Cara Cek Desil dan Penerima Bansos September 2026 Pakai NIK KTP
Pada dasarnya, syarat peserta Maganghub terlah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.