“Jadi semua yang saat ini proses pelaporan itu dilakukan masing-masing pusat UTBK dulu, karena kecurangannya dilakukan di pusat UTBK masing-masing,” ucapnya.
Pihaknya kemudian dapat melaporkan kasus joki UTBK secara kelembagaan jika diperlukan.
“Setelah berproses dan setelah selesai pengumuman, baru kita akan merekap seluruhnya dan kita akan melihat kembali,” jelas Eduart, yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
BACA JUGA:520 Siswa Ikuti Purnawiyata dan Wisuda Tahfiz MTs Negeri 1 Lubuk Linggau, Ini Pesan Kamad
“Apakah ada yang memang kasus yang harus dilaporkan secara kelembagaan oleh MRPTNI ataukah seluruhnya sudah tertangani melalui aparat hukum di wilayah lokus tempat kejadian pelanggaran tadi,” sambung Eduart Wolok.
Pada mahasiswa yang ketahuan menggunakan jasa joki UTBK tahun-tahun sebelumnya dapat dikenakan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.
“Tidak tertutup kemungkinan bisa saja di-DO. Cuma kita itu harus hati-hati. Karena kan artinya gini, secara prosedural kan mereka melewati dulu ya, soal bagaimana mekanisme yang lalu,” imbuhnya.
Harus dipastikan dulu dokumennya, kejadiannya, dan buktinya benar-benar valid. “Dan kalau memang benar-benar curang, kita akan bicarakan dengan masing-masing pimpinan perguruan tinggi. Karena kewenangannya ada di perguruan tinggi. Dan kita akan memutuskannya di dalam MRPTNI,” bebernya.
BACA JUGA:Bangga, SD Negeri 76 Lubuk Linggau Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu O2SN Tingkat Kecamatan 2026
Sementara pelaku joki UTBK yang berstatus sebagai mahasiswa akan dikenakan sanksi DO. “Kalau dia pelaku joki dan berstatus sebagai mahasiswa, itu di-DO. Pasti di-DO. Kalau untuk sanksi hukumnya itu aparat berwajib yang berjalan,” tegasnya lagi.
Pada tahun ini peserta tidak bisa memilih lokasi pusat UTBK, hanya bisa memilih kota UTBK. Kebijakan ini ternyata sangat memengaruhi modus kecurangan yang dilakukan.
“Kami sengaja mengacak jadwal pelaksanaan seleksi untuk prodi-prodi yang menjadi pilihan utama, atau terjadinya kecurangan di tahun 2025,” ungkapnya.
Adapun jenis pelanggaran yang membuat peserta UTBK didiskualifikasi antara lain menyontek, memfoto soal, deteksi foto otomatis, foto tidak sesuai, dan dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
“Tapi kalau yang lima pelanggaran ini, ini didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, masih boleh untuk ikut di mandiri. Itu dibolehkan karena ini lebih bersifat individual gitu,” kata Eduart. Pihaknya tengah memproses keputusan terkait durasi blacklist, dengan potensi 2 tahun hingga selamanya.
Hal ini akan diputuskan setelah rapat evaluasi mendatang. “Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya,” jelasnya.