LINGGAUPOS.CO.ID - Membeli motor bekas bukan berarti Anda harus menerima kendaraan dengan kondisi buruk, apalagi yang memiliki riwayat kecelakaan parah atau pernah terendam banjir.
Jika motor incaran Anda pernah mengalami benturan keras, baik dengan kendaraan lain maupun terjatuh, sebaiknya pertimbangkan kembali keputusan untuk membelinya.
Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari karena motor tersebut harus sering "dirawat" di bengkel dan menguras biaya perbaikan.
Nyatanya, tanda motor bekas tabrak tidak hanya terlihat dari body yang lecet atau baret saja.
BACA JUGA:Beli Mobil Bekas, Kenali Perbedaan Biaya Perawatan SUV dengan MPV Berikut Ini
BACA JUGA:Yadea T9 2026 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp21,5 Juta Dilengkapi Teknologi Canggih
Ada ciri-ciri lain yang lebih tersembunyi namun sangat penting untuk diketahui.
Nah berikut 7 ciri motor bekas tabrak yang patut diwaspadai dirangkum LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber, Kamis, 9 April 2026.
7 Ciri Motor Bekas Tabrakan
1. Bodi Baret
Tabrakan ringan atau berat dapat meninggalkan bekas pada bodi motor, seperti baret, lecet, atau goresan.
2. Panel Tidak Rata
Motor bekas kecelakaan sering memiliki panel bodi yang tidak rata karena kancing-kancing di belakang panel sudah rusak atau patah.
3. Bekas Gesek pada Mesin
BACA JUGA:Viral, Kemenkes Terbitkan Surat Non ASN Jadi CPNS, ini Penjelasannya
Jika motor tabrakan dalam kecepatan tinggi, besar kemungkinan akan meninggalkan bekas gesekan di bagian blok mesin kiri dan kanan.
4. Bekas Las di Segitiga Stang
Benturan hebat dapat mengenai segitiga stang, sehingga setang menjadi tidak sejajar dan terdorong ke belakang.
5. Baut Tidak Pas
BACA JUGA:13 Film Bioskop Tayang Mulai 9 April 2026, Catat Jadwalnya