Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas 2026 Tanpa Antre

Rabu 08-04-2026,16:38 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Proses perpanjangan SIM di tahun 2026 tergolong sederhana. Kamu hanya perlu ponsel dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya:

1.   Anda download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Transaction Banking BRI Kian Kokoh, Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 Triliun

2.   Setelah di unduh, masukkan nomor ponsel aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi.

3.   Buat PIN keamanan, lalu isi data diri lengkap (NIK, nama, dan email). Tunggu email verifikasi untuk aktivasi akun.

4.   Lakukan verifikasi E-KTP menggunakan fitur foto liveness di aplikasi.

5.   Setelah akun aktif dan tes kesehatan/psikologi selesai, pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM”.

BACA JUGA:5 Model Kitchen Set Minimalis Dapur Kecil Terbaru 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!

6.   Upload seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan pilih Satpas penerbit.

7.   Tentukan metode pengambilan. Kamu bisa memilih dikirim via POS Indonesia (isi alamat lengkap) atau ambil sendiri.

8.   Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika diperlukan), lalu lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

9.   Pantau status transaksi. Jika selesai, SIM baru akan dikirim ke rumah kamu dan terdigitalisasi di aplikasi setelah kamu menekan tombol “Perbarui”.

BACA JUGA:Ini Pelaku Pencurian Gas yang Terekam CCTV di Tanah Periuk Lubuk Linggau

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut nominal tarif resminya:

• SIM A & SIM B: Rp80.000.

Kategori :