Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas 2026 Tanpa Antre
Digital Korlantas Polri sebuah platform resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia untuk memudahkan pelayanan kepolisian secara daring.-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dari Korlantas, berikut caranya.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM tapi malas jika harus antre, tenang saja Polri telah menghadirkan cara perpanjangan SIM secara online.
Yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebuah platform resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia untuk memudahkan pelayanan kepolisian secara daring.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan dan menunggu lama, sekaligus mengurangi antrean.
Sebagai Warga Negara Indonesia, aturannya adalah bahwa SIM wajib diperpanjang tepat waktu setiap 5 tahun agar status Anda tetap legal saat berkendara di jalan raya.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi digital Korlantas tersebut? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM Online
Sebelum ke tahap pendaftaran di aplikasi, pastikan dulu Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital.
Nantinya beberapa dokumen berikut ini wajib diunggah saat proses pengajuan, syarat dokumen tersebut meliputi:
• Foto fisik E-KTP
• Foto fisik SIM lama
• Foto tanda tangan di atas kertas putih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: