3. Lakukan pemeriksaan RJTL untuk mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata.
4. Pastikan untuk melegalisasi atau memverifikasi resep di loket rumah sakit sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:TK Unggulan Bintang Al- Aqsa Lubuk Linggau Latih Anak Mandiri Lewat Kegiatan Ekstrakurikuler
5. Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut sesuai dengan kelas dan spesifikasi yang tercantum dalam resep.
Hal Penting yang Mesti Dipahami
• Klaim kacamata tidak akan diberikan jika tidak ada indikasi medis.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Musi Rawas Ikuti Sosialisasi Pengukuran Terjadwal BPN Sumsel
• Pastikan menunggu minimal dua tahun setelah penggantian kacamata terakhir untuk mengajukan klaim kembali.
• Tidak ada jaminan untuk penggantian bingkai kacamata saja tanpa perubahan pada lensa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI