Cara Lapor Kemnaker Bagi Karyawan yang Belum Dapat THR Lebaran 2026, Bisa Secara Online

Selasa 17-03-2026,10:06 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

• Pilih nama perusahaan, kemudian isi data dan permasalahan

• Klik "Laporkan" dan tunggu balasa.

BACA JUGA:THR Idul Fitri Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 10 Persen, Katanya Mulai Cair 26 Maret 2026

2. Cara Konsultasi THR 2026 secara online:

Selain pengaduan, layanan ini juga menyediakan fitur konsultasi THR bagi pekerja yang ingin mengetahui perhitungan hak mereka.

•Anda kunjungi laman web poskothr.kemnaker.go.id 

• Setelah itu, masuk/daftar akun Siap Kerja

BACA JUGA:Berdasarkan Masa Kerja, Begini Cara Hitung Nominal THR Lebaran Idul Fitri Karyawan Swasta

• Setelah masuk (login), klik “Konsultasi THR” untuk konsultasi

• Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja

• Setelah memilih wilayah, akan muncul kolom chat

• Klik kolom chat

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri Segera Tiba, Berikut Ini Jadwal Pencairan THR ASN 2026

• Lalu, isi data yang diminta

• Setelah mengisi semua data, klik “Mulai Obrolan”

3. Cara Lapor/Konsultasi THR 2026 Via WA

Lapor/konsultasi THR 2026 juga bisa melalui pesan via WhatsApp di nomor 0812-8000-1112

BACA JUGA:Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Apa Bedanya dengan THR? Cek di Sini

4. Cara Lapor/Konsultasi THR 2026 Offline (Datang Langsung)

Kategori :