• Pada tahapan perencanaan meliputi pola suap legislatif atau pejabat anggaran, pengaturan proyek atau ijon, pengaturan spesifikasi, duplikasi proyek, penyelewengan/penggelapan anggaran dan pemecahan paket atau kegiatan;
• Pada tahapan pemilihan polanya meliputi dokumen administrasi dan syarat palsu, jual beli atau sewa dokumen administrasi dan syarat kualifikasi; persekongkolan horizontal/arisan atau pengaturan harga, persekongkolan vertical dan suap, pengubahan spesifikasi setelah kompetisi;
• Pada tahap kontrak polanya yakni mark up atau jual ulang, mark down dan tukar asset atau layanan Negara, proxy atau jual bendera, harga timpang, kickback dan komisi, pengubahan kontrak tanpa addendum serta perubahan spesifikasi setelah pemilihan;
BACA JUGA:Rumah Terasa Lebih Hoki, Inilah 11 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan di 2026
• Tahapan pelaksanaan meliputi proyek fiktif, proyek terbengkalai/gagal atau tidak sesuai spesifikasi, wanprestasi, sub-kontrak illegal, pemerasan dan pungli;
• Tahapan evaluasi meliputi penyelewengan berbentuk suap pada auditor dan pengaturan audit, menghilangkan temuan atau bukti, meringankan hukuman, serah terima kegiatan sebelum selesai dan berita acara atau laporan fiktif.
Uraian di atas setidaknya memberikan gambaran jelas bagi kita semua bahwa praktek penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan terjadi jauh sebelum berlangsung pelaksanaan, dimulai dari hulu dan berakhir dihilir dengan berbagai variannya, dalam perkara OTT KPK di Rejang Lebong terjadi pada proses awal yakni perencanaan kegiatan.
Terbaru praktek atau perbuatan curang yang menggunakan anggaran dari APBD/APBN dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan skema ijon proyek yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pihak swasta dapat dilihat dari hasil OTT KPK pada 18 Desember 2025 terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang melibatkan HM. Kunang (ayah), dan Sarjan (kontraktor) dimana total uang ijon proyek dari Sarjan (kontraktor) saja mencapai Rp.9,5 miliar dan diduga setidaknya selama tahun 2025 Bupati Ade Kuswara Kunang telah menerima total Rp.14,2 miliar melalui ayahnya dari berbagai proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Cara Aktifkan Google Maps Offline Agar Tetap Bisa Navigasi saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2026
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Jika flash back kebelakang, setidaknya baru masuk hitungan bulan ketiga para Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mengemban amanah dan dilantik oleh presiden Prabowo di Istana Negara meskipun demikian pelantikan Kepala daerah tersebut dilakukan beberapa tahap karena adanya sengketa atas Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP bersama Dr. Hendri Praja, SSTP, MSi dalam kontestasi pilkada 2024 (diusung PAN, Demokrat dan PDIP) adalah termasuk Kepala Daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 periode putaran pertama oleh Presiden Prabowo di Istana Negara setelah memenangkan kontestasi dengan memperoleh setidaknya 63.691 atau 44,07 % dari total suara sah dan unggul dari 2 kontestan lainnya.
Ya kni Pasangan Syamsul Effendi, MM – Juhendra Siregar dan Hendra Wahyudiansyah, SH - Herizal Apriansyah berdasarkan Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong oleh KPU Rejang Lebong pada Kamis 9 Januari 2025 dituangkan dalam Keputusan KPU No.02 Tahun 2025 tanggal 6 Januari 2025 setelah diterimanya surat pemberitahuan tidak ada sengketa pada Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga 2029 setelah Bupati Syamsul Effendi, MM.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2026, Toko Sembako di Musi Rawas Utara Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Berlatar belakang pengusaha properti di wilayah provinsi Bengkulu lalu mulai menapak dunia politik sebagai Ketua PAN Kabupaten Rejang Lebong, memiliki harta yang lumayan besar ini mengutip laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK tanggal 19 Agustus 2024 M. Fikri Thobari, SE, MAP memiliki harta kekayaan sebesar Rp.19,53 miliar pada tahun 2024 yang terdiri asset berupa property senilai Rp.14,6 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan, uang kas senilai Rp.7,23 miliar, alat transportasi Rp.900 juta, harta lainnya Rp.9,7 miliar serta harta bergerak Rp.45 juta dan hutang sebesar Rp.12,94 miliar.
Sebelum terpilih sebagai Bupati periode 2024-2029, M. Fikri Thobari, SE, MAP pernah menjadi calon Bupati Rejang Lebong 2020-2025 berpasangan dengan Tarsisius Samudji yang diusung partai PAN dan Perindo namun hanya mampu menduduki posisi runner up dengan perolehan suara 25,94% atau 37.556 suara kalah dari Pasangan Syamsul-Hendra dengan perolehan 30,7% atau 43.540 suara sah.
Keterbelahan Sikap Masyarakat Terhadap OTT KPK
Seakan mengikuti sejarah yang berulang, dalam catatan setidaknya ini kali kesekian Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu menjadi “pasien” KPK dalam penegakkan hukum, pada level Gubernur terakhir Rohidin Mersyah harus berurusan dengan KPK pada akhir 2024 atas dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan kontribusi dana menjelang pemilihan Kepala Daerah, lalu divonis 10 tahun, denda serta membayar sejumlah uang pengganti dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.