Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Warga Rawas Ilir Muratara Ditangkap Polisi

Senin 09-03-2026,06:14 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID  - Gara-gara meminjam motor untuk membeli rokok, AS warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Tersangka AS ditangkap di rumahnya Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, oleh petugas Polsek Rawas Ilir tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Ipda M Aliudin membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya tersangka AS, diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Rojikin, juga warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir.

BACA JUGA:Polisi Belum Terima Laporan, Warga Musi Rawas Dibegal di Jalur Curup Lubuk Linggau

Aksi penggelapan terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib di  Dusun I Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir.

Awalnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Sehingga korban kehilangan sepeda motor Honda Revo E 4275 SO warna Hitam dengan kerugian sekitar Rp8 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rawas Ilir, kemudian Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:2 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas Diancam Denda Rp100 Miliar

Diketahui keberadaannya di rumah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka dijelaskan Kapolsek diancam melanggar Pasal 486  KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Ipda M Aliudin menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk belajar dari penggelapan yang terjadi terhadap korban maka berhati-hatilah dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan terjadi  bukan karena ada niat saja tapi juga adanya kesempatan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di  LINK INI 

Kategori :