Nah, bagi karyawan swasta yang baru bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional ditentukan dengan rumus berikut:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji bulanan Rp4.500.000 akan menerima THR sebesar: (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
BACA JUGA:Komitmen Jaga Stabilitas, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Rapat Dinas Bidang Pengamanan
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri tidak berhak menerima THR.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga rutin membuka Posko Satgas THR menjelang Lebaran Idul Fitri sebagai sarana pengaduan bagi pekerja.
Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, yakni:
BACA JUGA:Ramadan Penuh Kebersamaan, Lapas Narkotika Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
• Denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan jika terlambat.
• Sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata, Para Tokoh Sebut Sebagai Putra Terbaik Bangsa
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI