LINGGAUPOS.CO.ID- Menjelang hari raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bentuk penghasilan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan swasta dengan nominal yang dapat dihitung dalam rumus berikut.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta sama-sama berhak menerima THR Lebaran Idul Fitri dengan nominal tertentu menjelang hari raya Maret 2026.
Untuk diketahui THR Lebaran Idul Fitri bukan sekadar tambahan penghasilan menjelang Idul Fitri, tetapi juga menjadi hak normatif pekerja yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi ASN dan Pensiunan, kebijakan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri Segera Tiba, Berikut Ini Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Kemudian PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi pedoman tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, untuk karyawan swasta landasan hukum THR meliputi, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 88E tentang hak pekerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Saat ini, besaran THR menjadi topik yang banyak dicari, khususnya oleh karyawan swasta yang perhitungannya bergantung pada masa kerja dan besaran upah.
BACA JUGA:Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah? Diputuskan Pemerintah 19 Maret 2026
Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta 2026
Bagi karyawan swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1), sebagai berikut:
• Masa Kerja 12 bulan atau lebih
Bagi karyawan swasta yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
BACA JUGA:Cara Mengamalkan Zikir Pagi Petang Lewat Smartwatch Selama Ramadan
• Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan