• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tambahan penghasilan, THR dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI