Pahami Beda Menu MBG Rp8.000 dengan Rp10.000, Ini Pembagiannya

Kamis 26-02-2026,14:02 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Diakui Nanik, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional Rp3.000 per porsi.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kemudian termasuk juga insentif guru PIC, Insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B.

BACA JUGA:Inilah 6 Warna Cat Dinding Luar Rumah yang Cerah dan Elegan, Bikin Hunian Makin Menarik!

Lalu ada juga pembelian alat pelindung diri dari kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil, serta operasional KaSPPG beserta timnya.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air.

Ada pula sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Untuk diketahui, aturan resminya ada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Nominal insentif fasilitas SPPG adalah Rp6.000.000 per hari.

BACA JUGA:Lonsum Rampas Tanah Rakyat di Musi Rawas Utara, Hakim Kabulkan Gugatan Rulin Pemilik Tanah Sebenarnya

Dalam hal ini, BGN menghitung nominal Rp6.000.000 per SPPG per hari itu dari alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Namun demikian, Nanik menegaskan, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Kategori :