Vaksin DBD 2026, Cek Syarat dan Kondisi untuk Menerimanya

Kamis 26-02-2026,08:28 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Vaksin demam berdarah yang telah tersedia di Indonesia, yaitu Tetravalent Dengue Vaccine (TDV). 

TDV mengandung virus dengue 1 sampai 4 yang dilemahkan.

Berikut adalah kondisi serta syarat untuk menerima vaksin DBD.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Dimakamkan Kamis di TPU Kebun Bunga Palembang

1.  Umur 6 tahun hingga 45 tahun

Vaksin DBD jenis TDV bisa diberikan untuk individu dengan usia mulai dari 6 tahun hingga 45 tahun.

Di beberapa negara, vaksin DBD sebenarnya bisa diberikan untuk individu sampai usia 60 tahun.

Namun, di Indonesia, BPOM menyetujui penggunaan vaksin ini hanya untuk usia maksimal 45 tahun.

BACA JUGA:MBG Pelajar SMP Negeri 5 Lubuk Linggau Dikembalikan, Ini Alasan Kepala Sekolah

2.  Belum atau sudah pernah terinfeksi demam berdarah

Biasanya, vaksin DBD diperuntukkan untuk individu yang sebelumnya pernah terinfeksi demam berdarah.

Namun tahukah Anda, meskipun belum pernah terinfeksi demam berdarah sebelumnya, kamu tetap dapat menerima vaksin DBD jenis TDV.

Vaksin ini adalah satu-satunya vaksin demam berdarah yang disetujui di Indonesia.

BACA JUGA: Super Flu H3N2 Subclade K Sama dengan Covid 19? Cek Penjelasannya di Sini

Vaksin DBD ini digunakan pada individu terlepas dari paparan demam berdarah sebelumnya, dan tanpa memerlukan pengujian pra-vaksinasi.

Tapi meski demikian, penggunaan vaksin ini harus sesuai dengan rekomendasi resmi.

3.  Tidak memiliki masalah pada sistem imun

Syarat selanjutnya yang penting untuk Kamu ketahui yaitu, pelaksanaan vaksinasi harus ditunda jika kamu mengalami demam parah yang akut.

BACA JUGA:Tetap Aktif di Bulan Suci Ramadan, Warga Binaan Giatja Lapas Narkotika Muara Beliti Terus Berkarya

Kategori :