LINGGAUPOS.CO.ID- Pada awal 2026 ini Anda dapat melakukan vaksin Demam Berdarah Dengue (DBD), dengan syarat dan kondisi berikut.
DBD masih menjadi kasus dengan jumlah penderita cukup tinggi, penyakit ini ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti yang membawa virus dangue.
Penyakit DBD sering terjadi di area dengan iklim tropis dan subtropis, contohnya di Indonesia yang banyak kasus DBD-nya.
Namun, kabar baiknya, kini telah tersedia vaksin DBD untuk mencegah penyakit ini.
BACA JUGA:7 Alasan Kenapa Pre-Order Samsung S26 Jangan Sampai Terlewat
Artikel kali ini secara khusus mengulas mengenai syarat dan kondisi untuk menerima vaksin DBD.
Berdasarkan data yang kami himpun, vaksinasi DBD di Indonesia pada tahun 2026 ini semakin intensif, ditandai dengan uji percontohan nasional di Banjarmasin bagi 7.500 siswa SD pada Januari 2026 dan kampanye di sekolah-sekolah berbagai wilayah lainnya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan seperti Q-Denga, efektif melindungi dari 4 jenis virus dangue (DEN-1 hingga DEN-4) dan memberikan perlindungan jangka panjang.
Saat ini, layanan akan vaksinasi mandiri telah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan swasta dan klinik swasta lainnya.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Gandeng Bank Syariah Indonesia, Perkuat UHC dan Layanan RS Siti Aisyah
Vaksinasi menjadi begitu krusial mengingat prediksi puncak kasus DBD pada Maret-Mei 2026 akibat pola cuaca.
Lantas, jika ingin vaksin DBD seperti apa syarat dan kondisi tertentu yang bisa untuk menerima vaksin ini? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Kondisi dan Syarat untuk Menerima Vaksin DBD
Salah satu cara untuk mencegah diri dari terkena penyakit DBD adalah dengan menerima vaksin DBD.
Vaksin ini dapat melindungi diri dari infeksi demam berdarah sekitar 60 hingga 80%.