Dihukum 4 Tahun Penjara, Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Ajukan Banding

Kamis 12-02-2026,17:46 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Pasalnya HP yang digunakan ternyata rusak. “Tidak ada hasil digital forensik, tidak bisa ditunjukkan dan dibuktikan kalau korban dipanggil oleh terdakwa,” ia mengatakan.

Kemudian, dalam penyitaan HP dijelaskannya tidak ada tandatangan terdakwa dan 2 orang saksi. “Kemudian menurut saksi teman korban, baju yang disita, bukan baju yang dikenakan korban saat dipanggil ke ruangan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Sambas menurut keterangan saksi lain, tidak ada yang melihat kejadian tersebut. “Hanya informasi yang beredar saja,” ia menegaskan.

Apalagi ditambahkannya, di dalam persidangan orang tua korban, minta uang damai Rp50 juta. “Itu di dalam persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA:Penjahat Empat Lawang Ditangkap Sedang Tidur di Kebun Kopi Jambi, Sempat Buron 5 Tahun

Kemudian menurut saksi meringankan, saat kejadian Arwan tidak ada di sekolah karena sedang izin, mengantarkan orang tuanya berobat mata. “Korban ada di kelas yang diajar oleh saksi meringankan,” ia mengatakan.

“Ini mirip kriminalisasi. Makanya dalam pledoi kami minta dibebaskan. Ternyata dihukum 4 tahun, makanya banding,” tegas Sambas.

Dapatkan update berita  LINGGAUPOS.CO.ID  di  LINK INI 

Kategori :