• Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kabupaten/kota dan/atau provinsi peserta tetap mengacu kepada surat keputusan pemenang OSN-K yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
BACA JUGA:Ini Link Cek Daya Tampung SNBP 2026, Buruan Periksa Kuota PTN Tujuanmu
OSN-Kota Jenjang SMA Sederajat
• Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per cabang
• Pelaksanaan OSN-K wajib dilaksanakan di Satuan Pendidikan masing-masing.
OSN-Provinsi Jenjang SMA Sederajat
• Peserta OSN-P adalah peserta didik hasil seleksi OSN-K. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap cabang ajang talenta dari setiap satuan pendidikan sebanyak 3 peserta didik.
• Tiap provinsi memiliki jumlah maksimum peserta yang berbeda. Penentuan kuota peserta tiap provinsi pada dihitung dengan mempertimbangkan:
1) Jumlah pendaftar tahun 2025 dengan bobot 25%
2) Jumlah satuan pendidikan pada tahun 2025 dengan bobot 25%
BACA JUGA:Ayo Nikmati Pedestrian Ala-ala Yogyakarta di Lubuk Linggau
3) Jumlah finalis OSN 3 tahun sebelumnya (2023 s.d 2025) dengan bobot 50%
• Jumlah maksimum setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kuota provinsi, 27 dengan ketentuan bahwa apabila kuota provinsi melebihi sepuluh kali jumlah kabupaten/kota, maka kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan pembagian kuota provinsi terhadap jumlah kabupaten/kota, sedangkan apabila tidak melebihi ketentuan tersebut, setiap kabupaten/kota diberikan kuota tetap sebanyak 10
• Peserta didik terbaik di setiap kabupaten/kota akan menjadi peserta OSN-P. Alokasi peserta OSN-P lainnya di setiap provinsi ditetapkan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade).
• Jumlah di setiap provinsi tidak boleh melebihi dan tidak harus sebanyak jumlah maksimum provinsi maupun jumlah maksimum kabupaten/kota jika tidak melewati passing grade.
BACA JUGA:Sekolah Garuda untuk Lulusan SMP/MTs, Ini Tahapan Seleksinya