Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Seminar Ombudsman RI, Ini yang Dibahas

Rabu 28-01-2026,15:44 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID- Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, mengikuti Seminar Nasional bertajuk Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi secara virtual, Rabu 28 Januari 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Command Center Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau.

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan dibuka langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Dalam paparannya, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI tahun 2025 merupakan sebuah inovasi baru dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

BACA JUGA:Beredar Isu Reshuffle Kabinet, Probowo Lantik Dewan Energi Nasional

Ia menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, salah satu tugas utama Ombudsman RI adalah melakukan pencegahan maladministrasi.

Sejak tahun 2013, Ombudsman RI secara konsisten melaksanakan survei penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun, setelah hampir 15 tahun pelaksanaan penilaian kepatuhan, Ombudsman RI menilai perlu adanya langkah dan metode baru dalam mengukur kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, lahirlah gagasan Opini Ombudsman RI yang konsepnya hampir serupa dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun difokuskan pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi,” jelas Mokhammad Najih.

BACA JUGA:Awal 2026, Industri Sepeda Motor Alami Tekanan dari Pemain Baru

Ia berharap, Opini Ombudsman RI dapat menjadi barometer untuk melihat sejauh mana pelayanan publik diselenggarakan secara berkualitas dan prima, sebagaimana amanat konstitusi dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Mokhammad Najih juga menyampaikan bahwa hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 menunjukkan perkembangan yang positif, di mana hampir seluruh pemerintah daerah tidak lagi berada pada zona merah, dan hanya sebagian kecil yang masih berada di zona kuning.

Kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi Ombudsman RI untuk beralih dari pola penilaian kepatuhan standar menuju pendekatan opini yang lebih sistemik dan berorientasi pada pencegahan maladministrasi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID dengan klik LINK INI 

Kategori :