LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi ninja sawit semakin hari semakin meresahkan warga. Makanya tidak heran, warga terkadang melakukan aksi anarkis terhadap pelaku.
Seperti adanya ninja sawit yang dihukum warga dengan memanggul sawit hasil curian. Lain lagi di Kecamatan BTS Ulu, warga berhasil menangkap seorang ninja sawit.
Ninja sawit yang berhasil ditangkap adalah RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian sawit kebun milik warga Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:Ketahuan Maling Motor di Lubuk Linggau, Warga Bengkulu Ancam Pakai Pisau, Endingnya Dimassa
Dari tersangka diamankan barang bukti 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau senilai kurang lebih Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor jenis Supra Pit yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang dilaksanakan personel Polsek BTS Ulu, dibantu peran aktif masyarakat.
Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada Senin 26 Januari 2026) sekitar pukul 23.10 WIB, saat personel Polsek BTS Ulu menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban NK (80).
Petugas bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar kebun hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.
BACA JUGA:Belum Terkuaknya Motif, Tidak Halangi Proses Hukum, Pembunuhan di Marga Bakti Lubuk Linggau
Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya, korban, tersangka, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolsek BTS Ulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 28 Januari 2026.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI