Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Kemenham 2026, Catat Tanggalnya

Jumat 23-01-2026,17:09 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) akan memasuki tahap pengumuman hasil administrasi.

Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 telah dibuka sejak Rabu, 7 Januari 2026 dan berakhir pada hari ini Jumat, 23 Januari 2026.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran, maka selanjutnya calon peserta akan memasuki tahapan pengumuman hasil administrasi .

Untuk diketahui pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka sekitar 500 formasi PPPK di lingkungan Kemenham.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Dibuka Hingga 23 Januari 2026, Simak Cara Daftarnya

500 formasi tersebut tersebar di kantor pusat maupun unit kerja daerah di berbagai wilayah Indonesia, mencakup beragam jabatan sesuai kebutuhan instansi.

Lantas, berdasarkan informasi yang tertera dalam pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kemenham RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, Seleksi Administrasi dilaksanakan tepat setelah pendaftaran.

Seleksi administrasi berlangsung mulai 8 hingga 29 Januari 2026. Setelah para peserta melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, selanjutnya peserta akn diseleksi untuk memilih yang layak dan memenuhi syarat.

Jika peserta memenuhi syarat dan layak mengikuti PPPK Kemenham 2026, mereka akan lolos dalam tahap ini.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025, Berikut Rincian Gaji

Namun, jika ada dokumen yang terlewat atau tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa lolos dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026

Sesuai jadwal, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026. Berikut jadwal lengkap PPPK Kemenham 2026:

•  Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026

BACA JUGA:Ibu Kades di Musi Rawas Pilih Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Alasannya

•  Pendaftaran seleksi: 7-23 Januari 2026

Kategori :