Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Korupsi Pengadaan Pompa Portable APAR di Muratara

Pers rilis Kejari Lubuk Linggau soal putusan banding kasus APAR Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Upaya banding yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atau yang disebut APAR desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 berujung pada pemberatan hukuman.

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang resmi menjatuhkan putusan banding yang memperberat vonis terhadap 2 terdakwa.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 untuk terdakwa Supriyono, S.E dan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 untuk terdakwa Kusnandar, S.T.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan banding tersebut.

BACA JUGA:Asap Karhutla Pekat, Polres Musi Rawas Bagikan Masker dan Cek Kesehatan Gratis Lansia dan Siswa SD

Vonis Supriyono Naik dari 2 Tahun Menjadi 3 Tahun

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Supriyono dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Kabut Asap Terpa Lubuk Linggau, Polisi dan Jurnalis Bagikan Masker di Simpang RCA

"Supriyono yang sebelumnya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Supriyono naik menjadi 3 tahun pidana penjara," ungkap Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, Rabu 26 Agustus 2026.

Kusnandar Divonis 3 Tahun Plus Uang Pengganti Rp653 Juta

Sementara untuk terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman, PT Palembang juga menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Kusnandar dijatuhi hukuman yang sama, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 120 hari kurungan. Namun, Kusnandar mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp653.862.855.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus APAR Muratara Dihukum 2 dan 3 Tahun Penjara, Juga Didenda

Putusan banding tersebut sekaligus mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tanggal 3 Juni 2026, terutama pada aspek pidana denda dan uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait