LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tahun anggaran 2025-2026 masih buka hingga 23 Januari 2026.
Rekrutmen PPPK Kementerian HAM ditujukan bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan, sehingga menjadi kesempatan terbuka bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Berdasarkan pada Pengumuman Nomor SEK-1104.KP.02.01 Tahun 2025, ada 5 formasi yang tersedia dengan total 500 formasi.
Lima formasi yang tersedia yaitu, Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242), Perencana Ahli Pertama (82), Apoteker Ahli Pertama (2), Penata Layanan Operasional (108), Pengelola Layanan Operasional (66).
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025, Berikut Rincian Gaji
Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kementerian HAM, pendaftaran telah dibuka sejak 7 hingga 23 Januari 2026.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Berikut panduan mendaftar selengkapnya.
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026
• Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Ibu Kades di Musi Rawas Pilih Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Alasannya
• Membuat akun dan melakukan pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
• Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
• Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
• Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK Kemenkumham 2026, Cek Syarat dan Formasinya di Sini
• Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman tersebut.