Apabila daerah memiliki biaya hidup yang tinggi atau pertumbuhan ekonomi yang pesat seperti Kota Palembang, maka UMK daerah tersebut akan berada di atas angka UMP Sumatera Selatan.
Kemudian bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak mengusulkan angka spesifik, maka standar upah yang berlaku di daerah tersebut secara otomatis merujuk pada angka UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
UMP dan UMK di Sumatera Selatan Tahun 2026
Gubernur Sumsel telah resmi menetapkan SK besaran UMP tahun 2026 di Sumatera Selatan di angka Rp3.942.963.
BACA JUGA:Razia Jelang Tahun Baru 2026, Polres Lubuk Linggau Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Adapun untuk upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Kota Palembang kembali sebagai daerah dengan standar upah paling tinggi diikuti dengan Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas masuk dalam jajaran tertinggi.
Berikut rincian lengkap nominal UMK 2026 berbagai daerah di Sumatera Selatan:
1. UMK Kota Palembang: Rp4.192.837.
BACA JUGA:Jumlah Kuota SNBP 2026 di Masing-masing Sekolah, Buruan Cek Sekarang
2. UMK Muara Enim: Rp4.178.363
3. UMK Musi Rawas: Rp4.058.812
4. UMK Muratara Rp4.047.385.
5. UMK Lahat: Rp4.041.420
BACA JUGA:Apel Bulanan Terakhir Tahun 2025, Wali Kota Lubuk Linggau Ingatkan Ini Kepada ASN
6. UMK Musi Banyuasin: Rp4.039.054
7. UMK Banyuasin: Rp3.976.492