Kendati sudah melalui proses hukum, dalam kasus ini karena melibatkan anak-anak, maka pihak Satreskrim Polres Muratara tetap akan mengupayakan diversi (damai) terhadap kasus tersebut.
"Kami berpatokan dengan undang-undang peradilan anak, jadi akan diupayakan seperti kasus kemarin (dilakukan diversi). Karena pelaku masih 13 tahun ke bawah. Jadi manti akan dikembalikan kepada orang tuanya, namun dipastikan dahulu," ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI