LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku perundungan di Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yakni NR (13) dikeluarkan dari sekolah. Begitu juga 2 orang temannya.
Informasi ini seperti disampaikan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara Isman Hakim, Jumat 19 Desember 2025.
Menurut Isman Hakim, berdasarkan laporan dari Kepala SMP Negeri 1 Rupit, bahwa mereka sudah bertemu dengan para wali murid dan dari pihak korban.
Dalam pertemuan itu, pihak korban meminta agar terduga pelaku NR dan dua orang temannya dikeluarkan dari sekolah.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ingatkan Bahayanya Perundungan dan Terorisme ke Santri
“Maka kesepakatannya yakni tiga siswi itu yakni NR (13) dan dua temannya lagi dikeluarkan dari sekolah. Ini hasil kesepakatannya dan para wali murid menerima keputusan tersebut," ia menjelaskan.
Kendati sudah dikeluarkan dari sekolah, 3 siswa tersebut tidak langsung dikeluarkan, karena pada saat kejadian sudah mendekati jadwal ujian akhir semester.
"Karena mendekati jadwal ujian, jadi kemarin ketiganya dipersilahkan untuk mengikuti ujian terlebih dahulu. Setelah menerima raport, mereka baru dikeluarkan dari sekolah tersebut," jelasnya.
Sedangkan untuk proses hukum terkait kasus penganiayaan tersebut, Isman mengaku pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut ke Polres Muratara. "Terkait itu kita menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Siswa SMP Pelaku Perundungan di Musi Rawas Utara, Diupayakan Diversi
Upayakan Diversi
Polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) sudah mengamankan pelaku perundungan di Rupit.
Terduga pelaku adalah NR (13) siswa SMP Negeri 1 Rupit, yang diduga melakukan perundungan terhadap AP (13) siswa SMP Negeri 2 Rupit, yang terjadi pada Sabtu 6 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku perundungan tersebut, dan proses penyidikan sedang berjalan.
BACA JUGA:Rukun Sesama Teman, Program Cegah Perundungan dari Mendikdasmen, Bisa Diterapkan di Musi Rawas Utara
"Untuk kasus itu sudah masuk laporan polisinya dan sudah dipanggil kemarin dan edukasi sudah disampaikan sama Kanit PPA,” jelas Kasat Reskrim dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat 12 Desember 2025.