LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan honorer Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilanjutkan Senin 8 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Putusan sela majelis hakim ini, terkait eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang menjelaskan bahwa terdakwa Burhanudin Nani (45) mengalami gangguan jiwa alias gila.
Sehingga meminta agar terdakwa pembunuhan tehadap Auton Wazir (42) tersebut dibebaskan dari segala dakwaan, dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjalani pengobatan.
Majelis Hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, menegaskan bahwa majelis tidak menerima eksepsi yang diajukan pihak pembela terdakwa.
BACA JUGA:Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap Diketahui Kejagung, Riza Chalid di Malaysia
Eksepsi tersebut sebelumnya menyinggung soal kondisi kejiwaan terdakwa. “Keberatan terdakwa tidak diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sesuai dakwaan JPU,” tegas Hakim Guntur.
Majelis hakim menjelaskan bahwa untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dibutuhkan keterangan ahli, khususnya psikiater. Selain itu, juga sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli pada tahapan pembuktian.
Berdasarkan keputusan majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. “Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Majelis kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Kontrator di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Minta Vonisnya Sama
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 25 November 2025, juga memberikan jawaban terhadap eksepsi terdakwa.
Ayugi menyatakan bahwa JPU menolak dan mengesampingkan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. “Eksepsi kuasa hukum, di luar pokok-pokok eksepsi, telah menyinggung pokok perkara,” jelasnya.
Sehingga pihaknya menolak semua eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sehingga JPU meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang. “Yang mana pada 8 Desember 2025, adalah putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kemudian mengenai pernyataan kuasa hukumnya bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa, menurut JPU hal itu harus dibuktikan di dalam persidangan.