Satres Narkoba Lubuk Linggau Tangkap 10 Tersangka, Ada yang Residivis Jual Betino

Jumat 05-12-2025,15:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Selama 1 bulan (30 Oktober 2025 hingga 30 November 2025), Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tangkap 10 orang tersangka dalam 9 kasus.

Dari 10 tersangka tersebut diketahui 3 orang di antaranya adalah residivis, mulai dari kasus jambret, penodongan hingga kasus jual betino (human trafficking).

Demikian terungkap dalam pers rilis yang dilaksanakan Satres Narkoba di Polres Lubuk Linggau, Jumat 5 Desember 2025.

Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP H Alwi dalam pers rilis menjelaskan bahwa dalam operasi selama 1 bulan tersebut, juga diamankan barang bukti 53,98 gram sabu dan 596 gram ganja.

BACA JUGA:Faktor Ekonomi Membuat Warga Lubuk Linggau ini 17 Kali Masuk Penjara: Buat Makan Pak

Para tersangka ditambahkannya, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) UU UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Dalam ungkap kasus ini, diakuinya pihaknya telah menyelamatkan 4.950 jiwa dari bahayaa narkoba.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa sebaran lokasi penangkapan terhadap 10 tersebut itu, tersebar di 9 lokasi, yakni. 

1. Siring Agung, Lubuk Linggau Selatan II

BACA JUGA:24 Pelaku Kejahatan di Lubuk Linggau Diamankan, 4 Orang Residivis, 4 Tersangka Berbuat Berulang Kali

2. Dempo, Lubuk Linggau Timur II

3. Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat I

4. Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II

5. Simpang Periuk, Lubuk Linggau Selatan II

BACA JUGA:Terduga Pelaku Utama Perampokan Sadis di Toko Kerupuk Palembang Diduga Residivis, Ditangkap di Kota Bandung

Kategori :